Banyak yang mengatakan kenapa KPU tidak membuat aturan sendiri. Dulu kan gitu di 2019, ungkap Ilham
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji untuk memasukkan aturan melarang mantan narapidana korupsi ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 sebagai bentuk menyerap aspirasi rakyat, kata Komisioner KPU Ilham Saputra.

"Sekali lagi bahwa keinginan KPU untuk menyerap aspirasi masyarakat. Banyak yang mengatakan kenapa KPU tidak membuat aturan sendiri. Dulu kan gitu di 2019," ungkap Ilham ketika ditemui di kantor KPU RI di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Ilham, sebelumnya KPU sudah memiliki pengalaman bagaimana karena aturan itu tidak didukung oleh undang-undang, banyak mantan narapidana korupsi yang bisa mengikuti pemilihan legislatif.

Baca juga: Fahri: Larangan mantan napi koruptor ikut pilkada bukan domain KPU

"Pengalaman dari 2019 lalu, dengan PKPU 2018, karena tidak ada di undang-undang yang menegaskan bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan napi koruptor dilarang menajdi caleg DPR, maka menjadi tidak kuat kan," ujarnya.

Akibatnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan permintaan pemohon yang keberatan dengan PKPU tersebut.

Oleh karena itu, menurut Ilham, KPU akan mengkaji lagi wacana memasukkan aturan tersebut dengan berbagai kemungkinan implikasinya di masa depan.

Baca juga: KPU ingin ada aturan tegas larang mantan koruptor ikut pilkada

Baca juga: Mantan pimpinan KPK: Jangan pilih parpol pengusung eks napi korupsi


"Nanti kita kaji lagi. Kita undang lagi para legal, para ahli hukum. Apakah masih memungkinkan untuk KPU untuk membuat yang sama. Bagaimana kemungkinan di JR (judicial review) sama Mahkamah Agung," ungkapnya.

Wacana pelarangan esk koruptor ikut pilkada tercetus kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual beli jabatan.

Tamzil adalah mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, lalu diajukan kembali dalam pilkada Kudus 2018.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019