AUBU Komersial dan APPIK komoditas ikan lele ini juga merupakan upaya OJK dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di masyarakat.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan produk Asuransi Usaha Budi Daya Udang (AUBU) Komersial dan Asuransi Perikanan bagi Pembudi Daya Ikan Kecil (APPIK) komoditas ikan lele untuk mendorong kemajuan sektor kelautan dan perikanan.

Peluncuran dua produk asuransi perikanan itu dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ihsanuddin dan Dirjen Perikanan Budi Daya Slamet Soebijakto di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis.

OJK mendukung Program Strategis Pemerintah dengan meluncurkan Produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudi Daya Ikan Kecil dengan tambahan komoditas ikan lele, serta Asuransi Usaha Budi Daya Udang Komersial, yang merupakan produk asuransi budidaya pertama kali di Indonesia,” kata M. Ihsanuddin.

AUBU Komersial dan APPIK komoditas ikan lele ini juga merupakan upaya OJK dalam mendorong tingkat inklusi keuangan di masyarakat.


Baca juga: KKP tertibkan enam rumpon nelayan Filipina

“Kita harus menyentuh kalangan masyarakat petani, nelayan dan masyarakat pesisir, pelaku usaha UMKM, dan masyarakat di daerah-daerah tertinggal,” katanya.

Pada intinya, menurut dia, industri asuransi harus berani melakukan penetrasi pasar yang baru, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memperoleh perlindungan terhadap jiwa dan harta bendanya, serta di sisi lain industri asuransi juga akan tumbuh dan berkembang.

Produk AUBU Komersial memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.

Kriteria pembudi daya yang dapat membeli produk AUBU Komersial adalah pembudi daya tradisional, semi intensif, intensif, dan super intensif. Harga pertanggungan dari AUBU Komersial dihitung berdasarkan biaya produksi yang dikeluarkan pembudidaya dalam satu siklus budidaya udang. Tarif premi dihitung dari harga pertanggungan dikali 3,0 persen.

Sementara itu untuk APPIK sudah berlangsung sejak Nopember 2018 dan mulai Juli 2019 ini ditambahkan untuk asuransi komoditas ikan lele.

Produk APPIK bertujuan memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.

Baca juga: OJK ingatkan layanan pinjaman daring ilegal bisa dijerat sanksi pidana

Pewarta: Ahmad Buchori
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019