Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan asuransi usaha budidaya udang (AUBU) komersial sebagai program pelindungan bagi pembudidaya udang.

AUBU komersial merupakan program pengembangan AUBU konvensional yang premi asuransinya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Namun, AUBU komersial akan ditanggung secara mandiri oleh petambak udang.

"Pemerintah memberikan bantuan atau pun melakukan intervensi ini kan tidak akan selamanya. Jadi sekarang secara mandiri sudah ada dan ini tidak menutup kemungkinan yang (petambak) kecil, besar, sedang, semua ikut," kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebijakto di Jakarta, Kamis.

AUBU bertujuan untuk melindungi petambak jika terjadi risiko akibat kematian udang sehingga terjadi gagal panen dan memberikan kepastian adanya jaminan modal biaya produksi untuk kelanjutan budi daya berikutnya.

Risiko yang dijamin produk AUBU diantaranya penyakit yang mengakibatkan matinya 50 persen udang yang diasuransikan serta kegagalan usaha yang disebabkan bencana alam selain banjir rob sehingga menyebabkan kerusakan saranan pembudidayaan minimal 50 persen terhadap tambak udang atau matinya udang yang diasuransikan.

Ada pun premi yang ditetapkan yakni 3 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan petambak.

Deputi Pengawas IKNB II OJK Muhammad Ichsanuddin mengatakan program AUBU komersial diharapkan dapat mengurangi beban APBN dalam pembayaran premi asuransi.

Namun, yang lebih utama, progam itu diharapkan dapat mencapai dua tujuan, yakni mendorong inklusi keuangan di mana di sisi lain perusahaan asuransi bisa mendapat lahan bisnis yang baru.

"Diharapkan orang mulai sadar, bisnis di bidang perikanan budidaya itu risikonya cukup tinggi, apalagi udang. Kalau petani sudah merasakan gagal panen dan ada perusahaan yang ganti, ini akan viral dari mulut ke mulut," katanya.

Wakil Ketua merangkap Ketua Bidang Pemasaran dan Pengembangan Produk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Christian Wanandi berharap program asuransi komersial itu bisa diterima para pembudidaya udang.

"Sehingga seluruh sektor jasa keuangan terutama asuransi akan mendorong budidaya perikanan ini," katanya.

Untuk bisa mengakses AUBU komersial, pelaku usaha budi daya udang bisa datang langsung ke kantor dinas kelautan dan perikanan setempat atau langsung ke kantor perusahaan asuransi konsorsium.

Baca juga: KKP uji coba teknologi Microbubble budi daya udang Vaname
Baca juga: Pekalongan dorong budidaya udang di bekas lahan air pasang
Baca juga: KKP perluas budidaya Udang Vaname di Sulawesi Barat

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019