Semarang (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Soedarma, terdakwa tindak pidana kepabeanan yang perkaranya sedang disidik Kejaksaan Agung atas dugaan suap kepada oknum jaksa.

Pemeriksaan terhadap Surya dilakukan di salah satu ruang di Polrestabes Semarang, Kamis, yang dipinjam oleh penyidik KPK.

Selain Surya, sejumlah pegawai perusahaannya juga ikut dimintai keterangan sebagai saksi di lokasi yang sama.

Belum diketahui keterkaitan dalam kasus apa Surya Sudharma diperiksa oleh KPK.

Tidak ada keterangan dari penyidik yang melaksanakan pemeriksaan dari pagi hingga petang itu.

Kuasa hukum Surya Sudharma, Adrianus Herman Henok, yang ditemui di lokasi enggan berkomentar banyak.

Ia tidak membantah kliennya diperiksa oleh penyidik KPK.

Namun, ia tidak tahu dalam kaitan kasus apa kliennya diperiksa.

"Dari surat panggilan yang disampaikan KPK hanya diminta datang untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kasus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya diungkap KPK," katanya.

Ia sendiri tidak tahu peran kliennya pada perkara yang terkait dengan Asisten Pidana Umun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu.

Dalam kesempatan itu, Adrianus juga tidak membantah jika rumah kliennya telah digeledah oleh KPK sehari sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyidik kasus dugaan suap yang diduga dilakukan Surya Sudarma terhadap sejumlah jaksa berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan tersebut.

Perkara tindak pidana kepabeanan dengan terdakwa Komisaris PT SuryaSemarang Sukses Jayatama, Surya Soedarma, sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Surya yang dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun akhirnya dijatuhi putusan 2 tahun penjara.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019