Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis, 1 Agustus 2019.

Uji emisi merupakan hal yang paling banyak disinggung dalam Instruksi Gubernur itu yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

Berikut salah satu petikan dalam poin yang disampaikan oleh Gubernur Anies:

"Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020," kata Anies dalam seperti yang tertuang dalam Ingub 66 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Nantinya uji emisi tidak hanya dilakukan oleh pemilik angkutan umum yang telah menjadi mitra program Jak Lingko tapi juga untuk pemilik kendaraan bermotor milik pribadi dan industri yang memiliki cerobong aktif.

Munculnya Instruksi Gubernur itu sebagai langkah yang diambil oleh Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.

Masalah kualitas udara yang buruk ini menghasilkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan.

Tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kelompok ini menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara menghirup udara sehat di Jakarta. Dengan polusi yang begitu tinggi, pemerintah dianggap belum melakukan langkah nyata untuk menanggulanginya.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019