Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2017 membolehkan petani kecil untuk mengedarkan benih, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, dan lain sebagainya.
Jakarta (ANTARA) - Aliansi Petani Indonesia (API) menyebutkan kriminalisasi yang menimpa Munirwan, petani pemulia benih asal Aceh Utara justru merusak semangat petani kecil untuk berinovasi.

"Pemerintah seharusnya memfasilitasi berbagai inovasi yang dilakukan petani," kata Ketua Departemen Penataan Produksi Koperasi dan Pemasaran API M Rifai, di Jakarta, Kamis.

Bersama elemen lain, API angkat suara menyikapi kriminalisasi yang menimpa Munirwan, terkait dugaan peredaran benih padi IF8 yang belum tersertifikasi.

Rifai meminta pemerintah lebih mengedepankan pemberdayaan dan perlindungan petani kecil, ketimbang pendekatan hukum.

"Kalau misalnya terjadi, menurut versi pemerintah, administrasi tidak sesuai aturan, kewajiban pemerintah yang didahulukan mendaftar, dirilis, dan lainnya," katanya.

Baca juga: Koalisi Kedaulatan Benih Petani desak petani benih Aceh dibebaskan

Baca juga: Anggota DPR RI minta kasus hukum kepala desa di Aceh dihentikan

Baca juga: Koalisi Kedaulatan Benih Petani: Munirwan adalah petani kecil


Langkah tersebut, kata dia, menunjukkan bagaimana pendekatan yang seharusnya untuk memacu semangat inovasi, yakni melalui perlindungan dan pemberdayaan.

Namun, Rifai mengatakan yang terjadi sekarang ini justru terbalik karena dinas melaporkan petani kepada polisi, kemudian polisi menindaklanjuti.

Secara regulasi, kata dia, tidak ada yang perlu direvisi, sebab Undang-Undang Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu dikabulkan oleh MK melalui putusan MK Nomor 99/PUU-X/2012 yang menjamin hak-hak petani.

Bahkan, kata Rifai, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/2017 pun membolehkan petani kecil untuk mengedarkan benih, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi, dan lain sebagainya.

"Peredaran benih dari petani kecil itu harus dicatat dan pemerintah wajib mencatat. Itu yang enggak dijalankan. Justru yang berjalan, petani kecil di-'framing', direkonstruksi, seolah-olah perusahaan besar," kata Rifai.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, sebagai tersangka setelah perusahaan miliknya memperdagangkan benih padi IF8 yang belum bersertifikat.

Perbuatan tersebut dianggap melanggar Pasal 12 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman yang menyebutkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas dilarang diedarkan.

Serta Pasal 60 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 yang menyebutkan mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana Pasal 12 diancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019