Kudus (ANTARA) - Program Director Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppi Rosimin menegaskan bahwa nama PB Djarum tidak mungkin dihilangkan atau diubah karena dianggap melakukan promosi rokok dalam audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis, mengingat nama tersebut merupakan nama klub bulu tangkis.

"Kami tegaskan nama PB Djarum tidak mungkin dihilangkan atau diubah menjadi nama lain atau dikurangi hurufnya dari PB Djarum menjadi PB Jarum karena bisa mengurangi roh-nya sebagai sebuah klub bulu tangkis di Kudus," ujarnya menanggapi imbauan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terhadap Djarum Foundation agar tidak melakukan eksploitasi anak di Kudus, Jumat.

Ia menambahkan tulisan yang tertera di kaos peserta audisi juga nama klub dan bukan nama produk rokok, seperti Djarum black dan bukan djarum rokok.

Kalaupun nantinya kaos djarum tidak diberikan kepada peserta audisi, kata dia, tiba-tiba ada peserta yang tetap memakai kaos dengan tulisan serupa atas inisiatif sendiri apakah peserta tersebut harus didiskualifikasi dari kepesertaan audisi.

"Jika kami diminta mengimbau tentunya bisa dilakukan. Tetapi ketika ada yang memakai tentunya tidak bisa asal menindaknya karena mereka juga mempunyai hak untuk memakai kaos apapun saat audisi," ujarnya.

Untuk menyelesaikan anggapan KPAI bahwa dalam audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis terjadi eksploitasi anak, kata dia, perlu ada penjelasan secara detail.

Menurut dia antara PB Djarum dengan KPAI perlu duduk bersama untuk dijelaskan secara rinci hal-hal yang dilarang agar tidak ada salah persepsi.

"Harus ada penjelasan yang jelas maksud dari KPAI seperti apa. Apalagi kami juga buka-bukaan dalam melakukan audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis," ujarnya.

Ia mengakui tahun lalu memang pernah bertemu dengan KPAI, namun belum ada kesepakatan atau kesepahaman.

"Kami dianggap melakukan promosi rokok, padahal tidak ada sama sekali rokok karena yang ada merupakan nama klub bulu tangkis," ujarnya.

Terkait jadwal audisi umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis 2019, tetap digelar karena sudah mengumumkannya kepada masyarakat di Tanah Air.

Adapun rangkaian seleksi yang akan digelar, yakni di Kota Purwokerto, Bandung, Solo, Surabaya, dan Kudus.

Berdasarkan pemberitaan Antara, KPAI menganggap audisi bulu tangkis yang digelar Djarum Foundation dinilai ada eksploitasi anak.

Audisi Djarum Beasiswa Bulu Tangkis juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan.

Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau.

Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulu tangkis tersebut dianggap tidak terlepas dari brand image produk rokok.

Sementara pada pasal 47 disebutkan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun.

Baca juga: Audisi beasiswa PB Djarum fokus U-11 dan U-13

Baca juga: Djarum tegaskan audisi bulu tangkis bukan kampanye produk

 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019