Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan teknologi finansial (fintech) ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

"Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakkan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang masih beroperasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut Tongam, sesuai data SWI sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani SWI sebanyak 1230 entitas.

"Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal," katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain.

Namun menurut dia, lokasi asal server tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada situs dan Google Playstore atau unduh link aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id," kata Tongam.

Ia menambahkan bahwa Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK. Sementara yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

"Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut," katanya.

Satgas Waspada Investasi pun mendorong dilakukannya proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar melaporkan entitas tersebut ke Polri apabila ditemukan ada unsur pidana.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga melakukan upaya pencegahan dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemrov DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Kembali, Satgas Waspada Investasi temukan 140 entitas ilegal
Baca juga: Satgas hentikan 168 entitas fintech dan 47 entitas investasi ilegal
Baca juga: OJK telah hentikan 635 fintech lending ilegal hingga awal tahun ini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019