Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap seorang guru les yang dipolisikan lantaran mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden di sejumlah akun media sosial.

Guru les yang diketahui bernama AF tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Pihak keluarga AF kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Utara.

"Iya, sudah ditangguhkan, saya lupa tanggalnya, minggu lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Jumat.

Budhi mengatakan pihaknya sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan AF.

"Pertimbangannya, dari sisi subjektivitas, penyidik melihat yang bersangkutan. Tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri. Dia seorang ibu, anaknya lima, juga ada suaminya," tuturnya.

Selain dari aspek subjektivitas, Polres Metro Jakarta Utara juga mempertimbangkan aspek objektif dalam kasus pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh AF.

"Dari sisi perbuatan, dia sudah menyesali, bahkan dia nangis dan menyesali perbuatannya. Lalu dari sisi barang bukti, sudah ada semua. Jadi kekhawatiran penyidik terkait tiga hal tersebut tidak ada, jadi dilakukan penangguhan," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, AF ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan yang melibatkan ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

Kejadian itu berawal ketika pada tanggal 26 Juni 2019 AF mengunggah ajakan untuk tidak memasang foto presiden dan wakil presiden di sejumlah akun media sosial lain miliknya.

Adapun unggahan tersangka adalah: "Kalau boleh usul di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto presiden & wakil presiden. Turunin aja foto-fotonya. Kita sebagai guru nggak mau kan mengajarkan anak-anak kita tunduk mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan. Cukup pajang foto GOODBENER kita aja, Gubernur Indonesia Anies Baswedan."

Kemudian pada tanggal 1 Juli 2019, unggahan AF tersebut dilaporkan oleh warga berinisial TCS dengan dugaan adanya pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

AF kemudian ditahan dan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Huruf a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sesuai dengan perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 207 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara atau denda maksimal satu miliar rupiah.

Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka.

Sebelumnya, tersangka sempat diduga sebagai seorang guru di sebuah sekolah di Jakarta. Namun, setelah diperiksa, tersangka diketahui bukan guru sekolah.

AF diketahui bukan guru di sekolah tersebut, dia diketahui sebagai wali murid di sekolah yang bersangkutan yang mengaku sebagai guru sekolah tersebut saat mengunggah ajakan tersebut.

Tersangka memang diketahui berprofesi sebagai guru tetapi guru les di salah satu institusi bimbingan belajar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019