Jakarta (ANTARA) - Penyalahgunaan narkoba obat-obatan terlarang tidak mengenal usia dandan siapapun dapat menjadi korban.

 

Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Duta Anti Narkoba Universitas Multimedia Nusantara bekerjasama dengan perguruan tinggi itu melakukan tes urine secara mendadak.

“Kita bekerjasama dengan pihak kampus untuk melakukan tes urine secara mendadak,” kata Duta Anti Narkoba, Kezia Gananda di Jakarta, Rabu (31/07).

Tes urine tersebut merupakan kewajiban bagi mahasiswa baru di Universitas Multimedia Nusantara (UMN).

Selain melakukan tes urine, dirinya sebagai Duta Anti Narkoba terus mengkampanyekan kepada mahasiswa yang ada di lingkungan UMN untuk tidak menggunakan narkoba. Caranya menggelar acara tahunan yang diberi nama Aksi Narkoba Week.

Dalam acara tahunan tersebut juga digelar aksi kampanye anti narkoba, lomba-lomba yang berkaitan dengan narkoba serta seminar bahaya narkoba yang menghadirkan nara sumber yang cukup terkenal.

“Tahun lalu kita mengundang Raditya Oloan dan Joanna Alexandra yang dulunya pemakai juga sekaligus pengedar,” kata dia.

Cerita Raditya Oloan dan Joanna Alexandra yang menjadi motivasi tersendiri bagi anak muda untuk tidak menggunakan narkoba karena mereka bilang. Mereka menyesal memakai narkoba.


 

Mereka menegaskan bahwa narkoba menghancurkan masa depan para pemuda.

Baca juga: Polres Jaksel sayangkan kampus yang kurang respon berantas narkoba
Baca juga: Duta Anti Narkoba UMN lakukan tes urine mendadak


Lima tersangka jaringan pengedar narkoba di lingkungan kampus Jakarta Timur berinisial HT, HK, FF, TW dan PHS berpose di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (31/7/2019). ANTARA/Andi Firdaus/pri (Andi Firdaus)
Tegas

Sedangkan Universitas Nasional (Unas) menyatakan telah lama menerapkan standar kebijakan yang tegas dan komprehensif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di kampus terhadap para calon mahasiswa.

 

"Sudah jadi standar kami untuk penanganan kasus narkoba itu, dari upaya pencegahan kami sudah melakukan itu, dan itu sudah lama sekali," kata Kepala Divisi Public Relations Unas, Dian Metha Ariyanti saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/7).

 

Dalam upaya pencegahan tersebut, Kampus Unas memiliki kebijakan dalam seleksi cukup ketat terhadap para calon mahasiswa baru.

 

Selain meminta mahasiswa baru untuk melakukan tes secara tertulis, Unas juga melakukan tes wawancara dan tes kesehatan berupa tes urine yang dilakukan untuk melihat apakah calon mahasiswa baru itu terindikasi menggunakan narkoba atau tidak.

 

Tahapan tes tersebut wajib diikuti oleh seluruh calon mahasiswa tanpa terkecuali.

 

Selain itu, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar mahasiswa menaati aturan kampus, termasuk tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.

 

Bagi para calon mahasiswa yang sudah menjadi mahasiswa kemudian terindikasi atau terbukti melanggar aturan itu, pihak berwenang di kampus, berhak melakukan pemecatan terhadap mahasiswa tersebut.

 

"Peraturan Unas sudah tegas dan firm bahwa apa pun yang mereka lakukan kaitannya dalam penyalahgunaan narkoba, kami pasti melakukan penindakan tegas, dengan dikeluarkan dari kampus," ujar Metha.

 

Saat sudah menjadi mahasiswa aktif, Unas juga bekerjasama dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan razia dan tes urine secara random.

 

Sebelum para mahasiswa tersebut lulus, mereka juga diminta untuk melakukan tes urine lagi dan memberikan surat keterangan bebas narkoba sebelum kelulusan. Tiga tahapan itulah yang dilakukan pihaknya dalam upaya mencegah dan memberantas narkoba di Kampus Unas.

 

Hal yang sama juga dilakukan Universitas Kristen Indonesia (UKI), Cawang, Jakarta Timur, berupaya mengantisipasi praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus melalui sejumlah kebijakan yang diberlakukan pengelola.

 

"Narkoba ini adalah penyakit yang berbahaya di masyarakat. UKI sebagai lembaga pendidikan tinggi berkomitmen kuat mengantisipasi praktik itu dalam setiap proses penerimaan calon mahasiswa," kata Kepala Bagian Penerimaan Mahasiswa Baru, Nindy Hutagaol.
 

Selain aturan yang wajib dijalani dalam proses penerimaan mahasiswa baru seperti surat keterangan bebas narkoba dari kedokteran wajib dimiliki pendaftar. Pihak kampus juga mewajibkan seluruh mahasiswa dari tujuh fakultas dan satu program Pascasarjana UKI untuk menjalani program kerohanian.

 

Program penguatan ilmu agama itu dilakukan secara bergelombang dari masing-masing fakultas selama satu bulan di Unit Pelayanan Kerohanian.

 

Dikarenakan penguatan rohani menjadi salah satu aspek penting bagi mahasiswa untuk menghindari prilaku yang menyimpang dari norma masyarakat.

 

Upaya mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus juga dilakukan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada organisasi kemahasiswaan seperti Mahasiswa Pecinta Alam, organisasi olahraga dan sebagainya.

 

Kegiatan itu melibatkan unsur terkait dari sejumlah instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian.

 

"Bagi mahasiswa yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan narkoba, kami berikan sanksi tegas. Oknum tersebut akan kita DO (dikeluarkan) dari kampus," katanya.

Baca juga: Polres Metro Jaksel minta peran aktif kampus untuk berantas narkoba
Baca juga: Polisi: Peredaran ganja di lingkungan kampus libatkan alumni


Mahasiswa dan Dosen melakukan tes urine saat patroli cipta kondisi gabungan P4GN di Universitas Nasional, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan bekerja sama dengan BNN Kota Jakarta Selatan menggelar patroli cipta kondisi gabungan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan kampus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Edukasi

Aktivis Lingkar Ganja Nusantara (LGN) Bara Dopio mengatakan perlu adanya edukasi terkait bahaya narkoba yang dilakukan mulai dari lingkungan keluarga hingga sekolah maupun perguruan tinggi.

“Edukasi bahaya narkoba perlu dilakukan mulai dari lingkungan keluarga, sekolah hingga perguruan tinggi,” kata Manager Program Lingkar Ganja Nusantara (LGN) itu.

Edukasi di lingkungan keluarga bisa dimulai dengan mengenalkan macam-macam jenis narkoba apa saja, zat yang terkandung di dalamnya hingga bahaya yang ditimbulkan jika mengkonsumsi narkoba seperti apa.

Dengan demikian si anak sudah ada pengetahuan terkait bahaya yang ditimbulkan jika ia mengkonsumsi narkoba. Dikarenakan saat ini kebanyakan pengguna narkoba tidak ada pengetahuan tentang bahaya narkoba.

Dia lebih memilih orang tua yang mengenalkan narkoba dan bahaya narkoba kepada anak-anaknya ketimbang orang lain atau teman-temannya.

“Saya lebih memilih memperkenalkan narkoba dan bahaya memakai narkoba kepada anak saya, ketimbang anak saya tahu dari temannya atau orang lain,” kata dia

Pengenalan bahaya pemakaian narkoba juga dapat dilakukan di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi dengan memasukan ke kurikulum pembelajaran.


Pewarta: Nova Wahyudi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019