Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Evita Nursanty menilai Indonesia membutuhkan aturan atau payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada di masyarakat.

"Di era internet yang informasi begitu terbuka, harus ada payung hukum yang melindungi dan mengatur arus data yang ada," kata Evita di Jakarta, Minggu.

Karena itu dia menilai diperlukan adanya undang-undang (UU) yang mengatur perlindungan data pribadi masyarakat.

Baca juga: Praktisi : kesadaran perlindungan data pribadi masih rendah
Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi didesak segera disahkan
Baca juga: Era kecerdasan buatan, pemerintah siapkan UU perlindungan data pribadi


Menurut dia, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi namun belum disampaikan ke DPR untuk dibahas. "RUU tersebut masih di pemerintah, katanya dalam waktu dekat akan diserahkan kepada DPR RI oleh Presiden Jokowi," ujarnya.

Evita mengatakan, RUU tersebut harus mampu menjawab dan memberi solusi terhadap kerancuan data di masyarakat.

Dia mencontohkan, harus diperjelas mana yang merupakan data untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara. "Harus jelas mana data yang terbuka untuk publik, data pribadi dan data rahasia negara dengan aturan masing-masing," katanya.
Baca juga: BPKN dorong pemerintah rampungkan UU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: Komisi II minta Kemendagri perhatikan perlindungan data warga
Baca juga: OJK: Perlindungan data konsumen jadi PR di ekonomi digital

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019