Jakarta (ANTARA News) - Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI Jakarta menemukan sembilan gedung parkir yang tidak aman dari survei tahap II yang dilakukan terhadap 194 gedung. Kesembilan gedung parkir yang dinyatakan tidak aman itu adalah PD Pasar Jaya (Pasar Blok A) Tanah Abang, Plaza Senayan, PD Pasar Jaya (Blok B,D,E,F) Tanah Abang, Apartemen Boulevard Menteng, PT Ravindo Bangun Persada, Prasada Sarana Karya, PT Pasific Corponusa, Yayasan Pesantren Islam Al Azhar dan PT Wisata Citra Legian di Mampang, demikian laporan Dinas P2B kepada Gubernur DKI Jakarta yang salinannya diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa. Dinas P2B akan melanjutkan survei terhadap sisa 112 dari total 306 gedung parkir yang memiliki areal parkir lebih dari 1.000 meter persegi. Survei tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada beberapa kecelakaan terhadap mobil-mobil dengan persneling otomatis yang membuat Dinas P2B merasa perlu meningkatkan keamanan gedung parkir untuk mengakomodasi mobil-mobil modern tersebut. Pada tahap pertama, Dinas P2B menemukan delapan gedung parkir yang tidak aman dari 22 gedung yang telah disurvei. Kedelapan gedung tersebut adalah Pasaraya Grande, Menteng Prada, ITC Cempaka Mas, Pasar Inpres Senen, Jakarta Realty, ITC Mangga Dua, Senayan City dan Plaza Semanggi. "Tujuh bangunan telah membuat kajian, namun baru satu bangunan yang telah disetujui oleh TPKB. Sementara satu bangunan sampai saat ini belum membuat kajian, akan diprogram penyegelan," demikian Kepala Dinas P2B Hari Sasongko. Gedung yang akan disegel tersebut adalah Pasaraya Grande yang telah diberi surat peringatan namun masih meminta waktu tambahan untuk melakukan kajian.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008