Pontianak (ANTARA) - Kodim 1207/BS dan jajaran Polsek Sunga Raya, Minggu (4/8) sekitar pukul 16.00 WIB, menangkap seorang pelaku pembakaran lahan di lahan miliknya sendiri di Gang Permata, Dusun Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Komandan Kodim 1207/BS Pontianak, Letkol (Arm) Stefie Jantje Nuhujanan, di Pontianak, Senin, mengatakan, lahan yang terbakar akibat pembakaran lahan oleh pelaku sekitar 2,5 hektare.

Baca juga: TNI AD tangkap tangan pembakar lahan di Kampar

Baca juga: Perlakukan pembakar lahan layaknya teroris

Baca juga: Pelaku pembakar lahan dipublikasikan di media


Ia menjelaskan, pelaku pembakaran lahan tersebut berinisial AB (46), yang diamankan saat berada di lahan miliknya yang dibakar tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan sementara AB mengakui dirinya membakar lahannya itu untuk membersihkan lahan semak belukar tersebut," katanya.

AB adalah salah seorang warga Pal Sembilan, Jalan Perdamaian Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, yang tertangkap tangan saat melakukan pembakaran di lahannya, oleh Tim 4 Pos Karhutla di Desa Arang Limbung, Dusun Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Dia memang mengakui membakar lahan tersebut, begitu Tim 4 Karhutla datang, pelaku membuang korek api tersebut," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku pembakar lahan tersebut diserahkan ke Polsek Sungai Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan Kodim 1207/BS Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membersihkan lahannya dengan cara dibakar, karena bisa menyebabkan kebakaran lahan yang meluas sehingga menyebabkan kabut asap.

"Siapa saja yang terbukti melakukan pembakaran lahan, maka akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
 

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019