Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf berkaitan kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) periode 2005-2006 senilai Rp202 miliar di tujuh kabupaten, awal Mei 2008. "Jadi, KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan saya pada awal Mei 2008," kata Gubernur NAD, Irwandi Yusuf kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa. Pada tanggal 18 Maret 2008, Irwandi Yusuf mendatangi kantor KPK dan melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di tujuh kabupaten, yakni Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, dan Gayo Luwes. Dari tujuh daerah ini, menurut Irwandi, penyimpangan paling besar terjadi di Aceh Tenggara. Laporan Gubernur diterima oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Yasin. Dalam kesempatan itu, M Yasin menyatakan, akan menindaklanjuti laporan penyimpangan peruntukan APBD itu. Irwandi menyatakan, laporan penyimpangan itu didasarkan pada hasil audit BPK, dan bukan hasil audit internal pemerintah provinsi. "Jadi, KPK saat ini sedang mempelajari hasil audit tersebut, mana yang bisa diteruskan ke penyidikan mana yang tidak, karena item-item yang diduga merugikan negara cukup banyak," ujarnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK), kasus yang sama juga terjadi di 11 kabupaten/kota lainnya, dengan total kerugian negara Rp1 triliun lebih. Manajer Program Pendidikan dan Politik Anggaran pada Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ambo Ajis menyatakan, indikasi kerugian negara tersebut merupakan hasil udit oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV Perwakilan BPK-RI Banda Aceh, Juni 2007. Temuan BPK-RI itu dibagi menjadi dua kategori, yakni kasus pertama, indikasi penyimpangan yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp287 miliar lebih dan penyimpangan administrasi sebesar Rp744 miliar lebih.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008