Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan akan mengambil alih penetapan hasil pemilihan legislatif di Kota Palembang karena lima komisioner KPU Palembang berstatus nonaktif.

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Senin, mengatakan penetapan tersebut bersamaan dengan penetapan hasil Pileg Provinsi pada pertengahan Agustus 2019 pasca putusan hasil sidang sengketa-sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Lima komisioner KPU Palembang divonis enam bulan penjara

Baca juga: Pengadilan Tinggi kuatkan vonis tindak pidana pemilu KPU Palembang


"Penetapan Pileg kami targetkan berlangsung antara 11-13, untuk hasil pileg Kota Palembang kami tetapkan lebih dulu dari provinsi,” ujarnya.

Menurutnya MK masih melangsungkan sidang sengketa hasil pemilu dan pileg tingkat Provinsi Sumatera Selatan, di mana KPU Sumsel menghadapi 12 gugatan partai politik terkait hasil pileg DPR RI dan DPRD provinsi.

Dari seluruh sidang yang berlangsung, kata dia, pembacaan keputusan akan berlangsung pada tanggal 6-9 Agustus 2019, sehingga pihaknya segera mempersiapkan penetapan hasil Pileg beberapa hari berselang.

"Tapi jadwal pembacaan vonis sepenuhnya kewenangan MK, kami berupaya pasca vonis itu semua disiapkan dengan baik dan waktu penetapan sesuai target," jelasnya.

Pengambil alihan penetapan KPU Kota Palembang oleh KPU Sumsel disebabkan status nonaktif lima Komisioner KPU Palembang yang divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Klas I Palembang atas tindak pidana pemilu yang menyebabkan orang lain kehilangan hak suaranya pada Kamis (12/7).

Baca juga: Ketua dan empat komisioner KPU Kota Palembang resmi tersangka

Baca juga: Lima tersangka komisioner KPU Palembang ikuti proses hukum

Baca juga: Kasus tindak pidana pemilu komisioner KPU Palembang segera disidangkan

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019