Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pelakasana Tugas  Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Isdianto berkomitmen memerangi seluruh aktivitas pengeboman ikan yang beroperasi di wilayah laut Kepri.

"Intinya ke depan pasti akan kita basmi habis. Karena pengeboman ikan jelas-jelas dilarang pemerintah," kata Isdianto di Tanjungpinang, Senin.

Menurut Isdianto, kegiatan pengeboman ikan sangat merugikan memasyarakat terutama nelayan tradisional karena dapat mengurangi hasil tangkapan.
Baca juga: Keberhasilan pemberantasan "illegal fishing" jangan dirusak bom ikan

Selain itu, kata dia, kegiatan illegal fishing tersebut turut merusak ekosistem dan biota laut.

"Ini termasuk tindak pidana, tidak bisa ditolerir," tegasnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti terkait upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam mencegah pengeboman ikan di Kepri.

"Salah satunya ialah gencar menggelar razia laut dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait," imbuhnya.

Isdianto pun meminta para penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku pengeboman ikan termasuk pemasok bahan bom yang digunakan.

"Jangan hanya tangkap pelakunya saja. Tetapi juga pemasok bahan peledaknya," ungkap Isdianto.
Baca juga: Penangkapan ikan dengan bom mulai marak di Danau Singkarak

Sebelumnya, empat nelayan asal Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Polsek Tambelan, Polres Bintan, Polda Kepri karena kedapatan mengebom ikan di Pulau Tambelan, Senin (29/7).

Saat ini keempat nelayan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bintan.

Kapolsek Tambelan, Ipda Alson, mengatakan para pelaku sudah belasan kali menjalankan aksinya.

"Selain mereka, ada sekitar 17 kapal lainnya yang ikut melakukan kegiatan serupa di Tambelan," ujar Alson.

Para pelaku, kata Alson, diancam dengan Undang Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjaran dan Undang-Undang Perikanan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: HNSI NTT minta aparat telusuri pasokan bahan baku bom ikan

Pewarta: Ogen
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019