Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Indonesia mendeportasi 35 warga negara asing asal Bangladesh yang sebelumnya ditangkap karena terlibat jaringan penyelundup manusia di Provinsi Riau.

“Deportasi sudah dilakukan dalam tiga tahap, 10 orang pada tanggal 30 Juli, tanggal 1 Agustus 15 orang, dan hari ini 10 orang,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Junior Sigalingging kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa biaya akomodasi untuk deportasi dibebankan kepada pihak keluarga, sedangkan biaya pengawalan oleh petugas Rudenim dibiayai oleh Negara.

WNA Bangladesh tersebut diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 06.05 WIB menggunakan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT393 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca juga: Rudenim Pekanbaru akan deportasi 35 WNA Bangladesh secara bertahap

Baca juga: Tindakan administratif keimigrasian didominasi warga negara Bangladesh


Selanjutnya, menuju Don Mueang International Airport Bangkok pukul 13.30 waktu setempat menggunakan pesawat Thai Lion Air, kemudian ke Bandara Shahjalal International Airport Dhaka pada pukul 22.50 waktu setempat.

Dengan pendeportasian itu, kini Rudenim Pekanbaru mengawasi 1.012 WNA yang terdiri atas 1.001 pengungsi yang ditanggung organisasi pengungsi IOM, satu pengungsi mandiri, sembilan orang pengungsi yang sudah dipastikan tidak mendapatkan suaka dari negara ketiga, dan satu orang immigratoir.

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Rudenim Pekanbaru, Benget Steven menambahkan bahwa 35 WNA Bangladesh tersebut diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Kelas II Dumai. Mereka sebelumnya ditangkap oleh Polres Dumai karena menggunakan jaringan penyelundup untuk menyeberang ke Malaysia lewat Riau secara ilegal.

“Polres Dumai juga sudah menangkap pelaku yang membantu menyelundupkan mereka,” katanya.

Sebanyak 35 WNA Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 16 dan 17 Juni 2019 melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali. Mereka menggunakan bebas visa kunjungan 30 hari.

Terhadap puluhan WNA tersebut dikenai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.

Baca juga: Imigrasi Pekanbaru akan deportasi enam warga Bangladesh

Baca juga: Imigrasi Soetta tolak kedatangan lima warga Bangladesh


Rudenim Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dalam hal bantuan fasilitas pengusiran atau pendeportasian.

Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP Restika PN mengatakan bahwa polisi menindaklanjutinya dengan menahan empat warga Pekanbaru. Warga Indonesia tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang ke Malaysia.

Mereka adalah bernama Adi Irwandi (41), Fedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31), dan Musril (57).

Polisi awalnya mendapat informasi, kemudian turun ke lapangan pada hari Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendapati WNA Bangladesh tersebut pada hari Minggu (23/6) sekitar pukul 13.00 dini hari di lokasi Jalan Soekarno Hatta beserta kendaraan pengangkut.

Setelah mengamankan WNA Bangladesh, polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pelimpahan dan penanganan lebih lanjut.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019