Hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan
Belitung,Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan sanksi hukum bagi pelaku pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp50 juta guna memberikan penyadaran masyarakat menjaga kebersihan di daerah itu.

"Pemberian sanksi dengan dengan Rp50 juta itu berdasarkan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2019 berlaku mulai 1 September 2019. Saya rasa ini sangat efektif memberikan efek jera mengingatkan masyarakat untuk membudayakan tidak membuang sampah sembarangan," kata Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2019 tentang Penerapan Sanksi Pelanggaran atas Membuang Sampah Tidak Pada Tempat yang telah Disediakan dan Ditentukan, terlebih dahulu akan disosialisasikan kepada sejumlah pihak di daerah itu.

Baca juga: Buang sampah sembarangan di Biak dikenai sanksi Rp10 juta

"Sosialiasi akan mulai dilakukan di setiap kantor camat dengan mengundang kades/lurah, perangkat RT/RW, dan tokoh masyarakat kemudian menyosialisasikan di lingkungan masing-masing. Sosialisasi juga dilakukan melalui media massa," ujarnya.

Ia mengatakan, mekanisme penegakan peraturan tersebut melalui dua sistem yaitu laporan masyarakat dan tilang yang dilakukan oleh petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP setempat kemudian dilakukan sidang melalui Pengadilan Negeri (PN).

"Hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Ancaman hukumannya berupa denda dengan maksimal Rp50 juta atau kurungan badan," katanya.

Baca juga: Sanksi pelanggar sampah ringan, tetapi ditegakkan

Melalui peraturan itu, kata dia, diharapkan kebersihan lingkungan sebagai kawasan destinasi pariwisata senantiasa terjaga, dikarenakan Belitung menjual pariwisata melalui kelestarian lingkungan dan ramah lingkungan.

"Karena itu jika kita tidak memulai sekarang maka kondisi Belitung akan tidak menarik lagi bagi wisatawan lautnya kotor tidak terjaga dan berbagai sudut kota menjadi tidak baik dan tidak tertata," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung mengatakan telah menyediakan sebanyak 24 Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang dapat digunakan oleh masyarakat di daerah itu.

Baca juga: Buang sampah sembarangan di Puncak harus siap didenda Rp50 juta

"Kami juga membentuk tim satuan tugas patroli apabila ditemukan membuang sampah sembarangan tidak sesuai pada tempat yang disediakan maka akan dilakukan penindakan," katanya.

 

Pewarta: Kasmono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019