Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku
Jakarta (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus memberi kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp839 miliar.

"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sripeni menjelaskan bahwa total kompensasi sebesar Rp839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman.

Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban. Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019.

Menurut Plt Dirut PLN, besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Plt Dirut PLN Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator. Pertemuan berlangsung secara tertutup.

Menurut Sripeni, hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut. Investigasi di mana terdapat tim yang mayoritas dari PLN akan disampaikan kepada Komisi VII secara bertahap, agar hasil yang didapatkan bisa maksimal.

Baca juga: Ombudsman segera investigasi padamnya listrik di tiga provinsi

Baca juga: Polri: Tidak ada sabotase dalam padam listrik massal


 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019