Palu (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu Ifan Yudharta menyatakan kasus pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Palu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lebih parah dibanding saat pemilu 2014.

Pelanggaran APK paling banyak dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg), mulai dari caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota, provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) RI.

"Bayangkan seperti di sepanjang jalan-jalan protokol itu mereka dilarang memasang APK yang berukuran besar, tapi mereka malah memasang dan memperbanyak bahan kampanye. Itu yang paling banyak," katanya dalam rapat evaluasi fasilitasi kampanye yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu di salah satu hotel di Palu, Selasa.

Baca juga: Di Kabupaten Kediri-Jatim, Bawaslu sebutkan pelanggaran terbanyak APK

Bawaslu dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP) lah, lanjutnya, yang dibuat kewalahan oleh mereka.

Satpol PP ditemani bawaslu harus berjibaku menertibkan APK-APK maupun bahan kampanye yang melanggar ketentuan itu. Beruntung mereka dibantu oleh warga sekitar.

"Saya kira ini penting juga. Untuk kedepannya perlu ada sosialisasi bukan hanya dengan petugas penghubung partai poliitknya tapi kita undang dengan ketua partai politik dan calegnya,"terangnya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim kesulitan tindak pelanggaran kampanye di medsos

Menurutnya jika hanya mengundang dan mensosialisasikan peraturan tersebut hanya kepada para petugas penghubung parpol dan caleg, hal itu tidak akan efektif mengurangi jumlah pelanggaran APK di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.

"Perlu menjadi catatan kita di sini perlu ada sanksi tegas untuk menindak para pelanggar APK. Kemarin kan cuma saksi administrasi yang diberikan,"usulnya.

Namun ia tidak menyebut secara rinci jumlah pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Palu dan berapa yang telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019