Saya setuju kok kalau itu diberlakukan, karena itu bisa mengurangi gas buang emisi kendaraan yang sekarang mencapai 80 persen sebagai penyumbang polusi di Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan tegaskan aturan ganjil dan genap hanya merupakan solusi sementara untuk mengendalikan penggunaan kendaraan bermotor yang berada di wilayah DKI Jakarta.

"Saya setuju kok kalau itu diberlakukan, karena itu bisa mengurangi gas buang emisi kendaraan yang sekarang mencapai 80 persen sebagai penyumbang polusi di Jakarta," kata Azas saat ditemui di Kalimalang, Jakarta Timur, Selasa.

Ia menjelaskan seharusnya pemerintah DKI Jakarta mulai berfokus untuk mengembangkan ERP (Electronic Road Pricing) bagi kendaraan bermotor yang menggunakan fasilitas jalan raya di Ibu Kota, terutama di area yang terkenal macet.

"Perluasan wilayah ganjil- genap itu saya rasa kurang efektif, harusnya fokuskan ERP," ucap Azas.

Ia mengharapkan agar Pemprov DKI Jakarta tidak menjadikan aturan ganjil- genap sebagai solusi jangka panjang terutama untuk kemacetan Jakarta.

Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan dalam Instruksi Gubernur 66/2019 butir keempat menjelaskan salah satu upaya untuk mengontrol kualitas udara Jakarta dengan melakukan memperluas kawasan ganjil dan genap.

Menanggapi Ingub 66/2019 Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Jumat (2/8) mengeluarkan pernyataan akan melakukan sosialisasi ganjil dan genap di kawasan- kawasan berikut ini:

Jalan RS Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Jati, Jalan Gunung Sahari, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Tomang Raya.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019