"Sejumlah surat sudah diterapkan dengan sistem ini, namun untuk surat perintah perjalanan dinas akan mulai diterapkan bulan depan," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar saat sosialisasi tandatangan elektronik dan berbagi pengetahuan dari Pemkot Semarang di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan tanda tangan elektronik tersebut telah diterapkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat namun bulan depan sistem itu akan berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah di Pariaman.
Untuk menerapkan tanda tangan elektronik tersebut harus mendapatkan pengakuan hukum dari Lembaga Sandi Negara. Menurutnya, dengan adanya tanda tangan elektronik tersebut maka dapat mempermudah pihaknya dalam menjalankan pemerintahan dan untuk pelayanan publik.
Padahal sebelumnya, harus menunggu kehadiran pejabat yang bersangkutan untuk meneken suatu berkas atau surat sehingga menghambat proses kerja namun dengan adanya tangan elektronik tersebut maka pihaknya dapat membubuhkan tandatangan dimanapun dan kapan pun. "Sistem ini tidak berlaku untuk semua berkas atau hanya untuk menandatangani sejumlah berkas saja," katanya.
Untuk menerapkan sistem tanda tangan elektronik itu pihaknya mendatangkan pihak dari Lembaga Sandi Negara dan Pemerintah Kota Semarang guna menjelaskan terkait sistem tersebut. "Untuk hal ini kami mengundang kedua pihak tersebut agar membagi ilmunya kepada aparatur sipil negara di Pariaman," ujarnya.
Ia mengatakan dimintanya Pemkot Semarang untuk menjelaskan terkait tanda tangan elektronik karena Semarang dinilai berhasil meningkatkan pelayanan publik melalui smart city. "Jadi kami tiru sistem penerapan smart city-nya agar di sistem itu dapat segera diterapkan di Pariaman," katanya.*
Baca juga: Tanda tangan elektronik di Kalteng dipelopori Kotawaringin Timur
Baca juga: Disdukcapil Cianjur uji coba tanda tangan elektronik
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019