Amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan Partai Golkar daerah pemilihan Provinsi Sumatera Selatan tingkat DPR-DPRD, karena renvoi yang dilakukan pemohon bersifat substansial.

"Amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konsitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Dalam pembacaan eksepsi KPU selaku termohon, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan bahwa dalam permohonan pemohon menyebutkan lokus perkara adalah untuk DPRK Banda Aceh.

Kemudian pada saat dilakukannya persidangan pada 12 Juli 2019, pemohon melakukan renvoi dengan menyatakan lokus yang dimaksudkan adalah Dapil Musi Rawas 5.

"Akan tetapi, melihat renvoi adalah suatu yang bersifat substansial, maka Mahkamah menyatakan tidak dapat menerima hal tersebut," ujar Saldi.

Renvoi lainnya yang juga dilakukan pemohon adalah penukaran posisi kata "termohon" dengan "pemohon'

Terhadap perubahan tersebut, Mahkamah mendapati adanya pengaruh dan perubahan perolehan suara dari pihak-pihak tersebut.

Pemohon juga mendalilkan dan melakukan renvoi terhadap 23 TPS yang dinyatakannya bermasalah, namun setelah Mahkamah mencermati ternyata pemohon hanya memaparkan 22 TPS.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Partai Golkar tersebut tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara.

"Tidak ada keraguan Mahkamah bahwa permohonan pemohon ini tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara. Menimbang eksepsi ini, maka permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," ujar Saldi, menegaskan.

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019