Karena itu, permohonan sepanjang Dapil Magelang 4 haruslah dinyatakan tidak jelas dan kabur
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan caleg Partai Gerindra atas nama Agus Wariono yang merupakan calon Anggota DPRD Dapil Magelang 4, Jawa Tengah, karena terdapat ketidaksesuaian pencantuman angka perolehan suara caleg lain yang dipersoalkan.

Dalam pertimbangan hukumn yang dibacakan oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, Mahkamah tidak menemukan uraian perolehan suara pemohon dalam posita.

Posita Agus Wariono pada pokoknya hanya mempersoalkan perolehan suara caleg Gerindra lain, yakni Nella Karnella di Dapil Magelang 3 sehingga tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karena itu, permohonan sepanjang Dapil Magelang 4 haruslah dinyatakan tidak jelas dan kabur," kata Aswanto.

Sementara untuk Dapil Magelang 3, Mahkamah mempertimbangkan eksepsi Nella Karnella yang menyatakan permohonan rekan satu partainya tidak jelas karena tidak mencantumkan perolehan suara Nella dengan benar.

"Setelah mencermati dengan saksama permohonan Pemohon, ada ketidaksesuaian pencantuman angka dalam tabel perolehan suara Nella Karnella dalam tabel yang ada di posita dan petitum pemohon," tutur Aswanto.

Dalam posita dan petitum, pemohon mendalilkan perolehan suara milik Nella di Dapil Magelang 3 sebanyak 40 suara. Namun, saat dokumen DB1 dicermati, Mahkamah menemukan perolehan suara yang ditampilkan permohonan sebesar 1.896 suara adalah bukan suara Nella.

Jumlah suara tersebut adalah suara milik Partai Gerindra di Kecamatan Magelang Utara, sedangkan perolehan suara Nella yang sebenarnya adalah 918 suara.

"Dengan demikian, permohonan pemohon sepanjang Dapil Magelang 4 tidak jelas. Sedangkan permohonan Pemohon sepanjang Dapil Magelang 3 tidak beralasan menurut hukum," tutur hakim Aswanto.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019