Kudus (ANTARA) - Tiga pemohon pengajuan gugatan peserta Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi ditolak oleh MK karena berbagai alasan, kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah.

"Pemohon pertama dari Caleg Partai Gerindra Agus Wariono ditolak dengan alasan karena dalam posita pemohon tidak mencantumkan persandingan perolehan suara menurut pemohon," ujarnya di Kudus, Rabu.

Kemudian, lanjut dia, dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019 dari caleg Kudus, yakni pertama Agus Setyobudi dari Partai Hanura dari Dapil Kudus 3 yang meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe, kemudian Bambang Kasriono dari PAN juga mengalami nasib serupa, karena MK menolak eksepsi pemohon PHPU keduanya.

Untuk caleg dari Partai Hanura, kata Naily, dalam putusan nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Agus Setyobudi Calon Anggota DPRD untuk Dapil Kudus 3 Provinsi Jateng menyatakan permohonan Agus tidak dapat diterima.

Baca juga: Sidang Pileg, MK tak terima dua lembar berkas permohonan PAN

Baca juga: Pencantuman angka tak sesuai, gugatan caleg Gerindra Magelang ditolak

Baca juga: MK tidak terima permohonan Golkar karena renvoi substansial


Sementara permohonan dari PAN yang diajukan caleg DPRD Kudus Bambang Kasriono, dalam putusan MK juga menyatakan permohonan nomor 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PAN untuk juga tidak dapat diterima.

"Majelis hakim MK memandang permohonan pemohon kabur dan tidak sesuai syarat formil permohonan," ujarnya.

Hal ini menjadikan tiga permohonan PHPU yang diajukan oleh caleg DPRD Kudus tidak ada satupun yang diterima oleh MK.

"Untuk penetapan caleg terpilih, sesuai jadwal lima hari setelah putusan. Kami tengah mempersiapkan dokumen-dokumen pendukungnya," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019