Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan aturan perluasan kawasan ganjil-genap yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dinilai tidak adil.

"Kalau motor ga kena ga usah saja, jelas- jelas yang bikin kemacetan itu motor, kok malah ga dikenakan aturan, ga usah," kata Agus Pambagyo saat dihubungi Antara di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Dukungan dari pengendara mobil untuk perluasan ganjil genap
Baca juga: Motor dipastikan tidak kena ganjil-genap, ini daftar selengkapnya


Agus menyebutkan pemilik kendaraan bermotor roda empat bisa saja beralih fungsi menggunakan kendaraan bermotor roda dua untuk menghindari aturan ganjil- genap yang diperluas dan akan diterapkan secara serentak pada 9 September 2019.

Selain itu, jika tujuan aturan ganjil- genap yang saat ini diberlakukan untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum maka Agus menilai aturan tersebut tidak tepat.

Hal ini disebabkan karena masih banyak transportasi umum yang dikelola Pemerintah provinsi DKI Jakarta yang belum terkoneksi dengan baik.

"Kalau orang berpindah dari satu kendaraan umum ke kendaraan umum lainnya tidak lebih dari tiga kali dan saat bergerak dari satu tempat menuju transportasi umum tidak lebih dari 500 meter, baru aturan itu bisa jalan," kata Agus.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan kawasan- kawasan yang akan terkena perluasan aturan ganjil- genap sesuai arahan Instruksi Gubernur 66/2019 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu pagi.

Ada 16 ruas jalan yang terdampak oleh aturan ganjil- genap tersebut yaitu:

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya,Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat milik pribadi, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua, penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, serta kendaraan bertenaga listrik tidak akan dikenai aturan ganjil- genap.

Baca juga: Pro-kontra aturan ganjil genap bagi kendaraan di ibu kota
Baca juga: Dishub DKI Jakarta sediakan angkutan umum di kawasan ganjil genap

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019