Bandung (ANTARA News) - Merasa tidak terima dengan perlakukan penyidik Polri terkait denggan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap Putu Ogik hingga tewas, empat terdakwa yang disangka geng motor ramai-ramai mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pencabutan BAP itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara geng motor yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung di Bandung, Selasa, dengan agenda pemeriksaan empat terdakwa, yakni Yayang, Pandu, Cecep dan Andri. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Hadi Siswoyo SH, keempat terdakwa mengatakan mereka terpaksa mendatangani BAP di penyidik Polresta Bandung Tengah karena dalam tekanan, siksaan dan ancaman serta intimidasi. "Kami semua ditangkap saat sedang kumpul-kumpul makan nasi liwet, tiba-tiba kami ditangkap dan dituduh sebagai anggota geng motor yang telah menganiaya hingga tewas Putu Ogik," kata terdakwa Pandu. Pandu mengaku, setelah ditangkap polisi bukannya dibawa ke Mapolresta Bandung tengah, melainkan dibawa ke sebuah hotel melati di Bandung. "Dengan kedua mata ditutup lakban, kami disiksa dengan cara disetrum listrik, dipukul dan dipecut menggunakan sabuk, agar kami mengaku sebagai pelaku pembunuh Ogik," kata terdakwa Pandu sambil memperlihatkan bekas luka pecutan sabuk di bagian punggung. Dia mengatakan, pihaknya juga diminta mengikuti BAP yang sudah direkayasa sesuai skenario para polisi tersebut dan dipaksa menandatanganinya. Bahkan saat akan rekonstruksi (reka ulang), kata dia, pihaknya diminta melakukan adegan sesuai dengan kemauan polisi. "Kami empat kali belajar rekonstruksi agar sesuai dengan skenario yang diminta polisi," katanya. Atas pencabutan BAP yang dilakukan keempat terdakwa itu, hakim Hadi Siswoyo SH mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonan keempat terdakwa itu dan meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi penyidik sebagai saksi verbalisan. "Kami minta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi penyidik terkait dengan permohonan keempat terdakwa yang tidak menerima isi BAP tersebut," katanya. Sedangkan jaksa penuntut umum Imanuel Ahmad mengatakan, BAP tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak ada masalah, namun kalau terdakwa menolak BAP silakan saja, karena itu hak para terdakwa. "Kami juga akan menghadirkan saksi penyidik sesuai dengan permintaan majelis hakim untuk didengar keterangannya," kata jaksa.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008