Kasus suap restitusi pajak

  • Kamis, 15 Agustus 2019 19:55 WIB

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Sumiyati (kanan) berjabat tangan usai menyampaikan keterangan pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2019). KPK menetapkan lima tersangka hasil penyelidikan penanganan perkara dugaan suap Restitusi Pajak PT. WAE, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP-PMA III), Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, di Kantor (KPP-PMA III) Hadi Sutrisno, Komisaris Utama PT. WAE Darwin Maspolim, Ketua Tim Penasehat Pajak PT.WAE Jumari dan Anggota Tim Penasehat Pajak PT. WAE Naim Fahmi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) bersama Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Sumiyati (kanan) menyampaikan keterangan pers, di Gedung KPK,Jakarta, Kamis (15/8/2019). KPK menetapkan lima tersangka hasil penyelidikan penanganan perkara dugaan suap Restitusi Pajak PT. WAE, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP-PMA III), Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, di Kantor (KPP-PMA III) Hadi Sutrisno, Komisaris Utama PT. WAE Darwin Maspolim, Ketua Tim Penasehat Pajak PT.WAE Jumari dan Anggota Tim Penasehat Pajak PT. WAE Naim Fahmi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait