Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook

  • Kamis, 24 November 2016 09:35 WIB
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook

Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar menahan haru usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11/2016). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. (ANTARA / Dewi Fajriani)

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook

Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Yusniar meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan putusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanannya di Rutan Kelas 1 Makassar menjadi tahanan kota, di Pengadilan Negeri, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (23/11/2016). Yusniar diadili atas status yang dia unggah pada 14 Maret 2016 lalu di akun Facebooknya berisi kekesalannya terhadap oknum anggota DPRD Jeneponto Sulsel karena merusak rumah orang tuanya. (ANTARA/ Dewi Fajriani)

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook
Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait