Terdakwa kasus pelanggaran dokumen keimigrasian berwarga negara Maroko berkumpul usai menjalani sidang perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 - Rp5 juta atau subsidair 14 hari kurungan penjara terhadap 9 terdakwa warga negara Maroko, serta tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. (ANTARA /Rosa Panggabean)
Sidang Pelanggaran Dokumen Keimigrasian
Terdakwa kasus pelanggaran dokumen keimigrasian berwarga negara Maroko berjalan usai menjalani sidang perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 - Rp5 juta atau subsidair 14 hari kurungan penjara terhadap 9 terdakwa warga negara Maroko, serta tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Sidang Pelanggaran Dokumen Keimigrasian
Petugas menunjukkan barang bukti milik terdakwa kasus pelanggaran dokumen keimigrasian usai sidang perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 - Rp5 juta atau subsidair 14 hari kurungan penjara terhadap 9 terdakwa warga negara Maroko, serta tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. (ANTARA/Rosa Panggabean)
Sidang Pelanggaran Dokumen Keimigrasian
Terdakwa kasus pelanggaran dokumen keimigrasian berwarga negara Maroko berkumpul usai menjalani sidang perkara tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/11/2016). Pengadilan menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 - Rp5 juta atau subsidair 14 hari kurungan penjara terhadap 9 terdakwa warga negara Maroko, serta tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. (ANTARA/Rosa Panggabean)