Kasus Ponsel Rekondisi
Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Ari Safaat (tengah) memperlihatkan barang bukti telepon seluler rekondisi yang berhasil disita dari dua toko di Semarang dan Grobogan, saat gelar perkara di Semarang, Jumat (23/12/2016). Polisi menyita sebanyak 1.109 ponsel rekondisi yang sudah tidak diproduksi lagi oleh produsen resminya dan menetapkan lima orang pemasok sebagai tersangka, AS, WW, D, E, dan RU, yang dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)