Penuntutan Suap APBD Riau

  • Jumat, 27 Januari 2017 09:47 WIB
Penuntutan Suap APBD Riau

Penuntutan Suap APBD Riau

Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman (kanan) dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus menjalani sidang penuntutan kasus dugaan suap APBD Riau di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Riau, Kamis (26/1/2017). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Firdaus dan Suparman dengan hukuman masing-masing enam tahun dan empat setengah tahun penjara, denda Rp200 juta subsider pidana kurungan tiga bulan, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana pokok. (ANTARA /FB Anggoro)

Penuntutan Suap APBD Riau

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait