Rapat Panja Pemberantasan Terorisme

  • Rabu, 22 Maret 2017 15:15 WIB
Rapat Panja Pemberantasan Terorisme

Rapat Panja Pemberantasan Terorisme

Pakar hukum Muladi (kanan) bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih (tengah) dan pakar hukum pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo (kiri) menyampaikan pemaparan dalam rapat Panja RUU Pemberantasan Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang perubahan UU No.15/2003 tentang penetapan Perppu No I/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (ANTARA /Puspa Perwitasari)

Rapat Panja Pemberantasan Terorisme

Rapat Panja Pemberantasan Terorisme

Pakar hukum Muladi menyampaikan pemaparan dalam rapat Panja RUU Pemberantasan Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang perubahan UU No.15/2003 tentang penetapan Perppu No I/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Rapat Panja Pemberantasan Terorisme

Rapat Panja Pemberantasan Terorisme

Pakar hukum Muladi (kanan) bersama Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Enny Nurbaningsih (tengah) menyampaikan pemaparan dalam rapat Panja RUU Pemberantasan Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang perubahan UU No.15/2003 tentang penetapan Perppu No I/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Rapat Panja Pemberantasan Terorisme
Rapat Panja Pemberantasan Terorisme
Rapat Panja Pemberantasan Terorisme

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait