Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (kedua kiri) bersama Ketua Forum Dekan FH PT Muhammadiyah se-Indonesia Trisno Rahardjo (kiri), Ketum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (kedua kanan) dan anggota Komisi III DPR Raden Muhammad Syafii (kanan) menyampaikan materi pada seminar Independensi dan Akuntabilitas Peradilan di Indonesia di Medan, Sumatra Utara, Selasa (25/4/2017). Seminar tersebut membahas tentang kualitas dan profesionalisme hakim dalam proses peradilan. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Komentar
20 Juli 2008
Kedewasaan dalam berpolitik sangat diperlukan untuk membangun citra bangsa ini...
karena justru dengan argumen sdr yang tidak dewasa bahkan tidak pantas diucapkan bagi anggota DPD itu bisa menciptakan iklim yang kurang kondusif bagi dunia hukum di Indonesia.
Seharusnya Laode Ida sebagai orang yang intelek menyadari hal tersebut!!!
00BalasLaporkanHapus
10 Juli 2008
Pak Laode mesti introspeksi diri dan mencabut kata-katanya soal \"membubarkan MK\" karena itu sangat kontraproduktif terhadap kehidupan bernegara yg kita jalani saat ini.Utk Pak Jimly yaa jg mhn keikhlasannya utk meralat komentarnya soal \"mengusir\" itu.
Kerendahan hati anda berdua ditunggu oleh banyak rakyat RI !
00BalasLaporkanHapus
4 Juli 2008
sunguh ironis pemikiran pak laode, mau membubarkan MK, seperti pemikiran anak SD yang baru bisa baca tulis aja . seorang Wakil Ketua Dewan Perwkilan Daerah (DPD) omogannya masih kacau balau, belum tau sopan santun politik.
00BalasLaporkanHapus
3 Juli 2008
keduanya kalo jadi pejabat seharusnya paham hak dan kewajibannya, jangan karena punya jabatan terus berkata semau-maunya
00BalasLaporkanHapus
3 Juli 2008
mari kita belajar bersama dan simak kebelakang akar permasalahan, seseorang akan membubarkan MK apabila permohonannya tidak dikabulkan? sebagai orang yang dewasa dan mampu berpikiran secara dewasa dan meskipun andai hanya bersekolah tamat Sekolah Dasar saja, saya rasa kita semua mampu mengartikan arti dari maksud pernyataan diatas, kapasitas orang tersebut sebagai apa sehingga mampu membubarkan sebuah Mahkamah Konstitusi? pasti dia tidak pernah membaca bahwa keberadaan MK diatur dalam UUD 1945.
karena justru dengan argumen sdr yang tidak dewasa bahkan tidak pantas diucapkan bagi anggota DPD itu bisa menciptakan iklim yang kurang kondusif bagi dunia hukum di Indonesia.
Seharusnya Laode Ida sebagai orang yang intelek menyadari hal tersebut!!!
Kerendahan hati anda berdua ditunggu oleh banyak rakyat RI !