OTT kasus suap Perum Perindo

  • Selasa, 24 September 2019 21:42 WIB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti disaksikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kuota impor ikan tahun 2019 yaitu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, dengan barang bukti uang senilai 30.000 Dolar AS. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap kuota impor ikan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kuota impor ikan tahun 2019 yaitu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa, dengan barang bukti uang senilai 30.000 Dolar AS. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait