Kasus korupsi peralatan hama kopi

  • Rabu, 9 Oktober 2019 16:03 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (kedua kiri) bersama Kabid Humas, Kombes Pol Ery Apriyono (ketiga kanan) memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan sertifikat tanah saat gelar perkara kasus dugaan korupsi di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/10/2019). Polda Aceh menahan empat tersangka, dua orang di antaranya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua rekanan serta menyita barang bukti uang tunai Rp2,25 miliar dan dua bidang tanah beserta sertifikat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan attaractant, alat penangkap hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Aceh dari total anggaran Rp48,158 miliar dengan kerugian negara Rp16,502 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.

Direktur Reserse Kriminal Khsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (kiri) menata barang bukti berupa tunai miliaran rupiah dan sertifikat tanah saat gelar perkara kasus dugaan korupsi di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Rabu (9/10/2019). Polda Aceh menahan empat tersangka, dua orang di antaranya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dua rekanan serta menyita barang bukti uang tunai Rp2,25 miliar dan dua bidang tanah beserta sertifikat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan attaractant, alat penangkap hama kopi pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Aceh dari total anggaran Rp48,158 miliar dengan kerugian negara Rp16,502 miliar yang bersumber dari APBN tahun 2015. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait