Tuntutan Hukuman Mati
Terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan anak usia 5 tahun, Lewi Gogoba (kiri) dan Ronald Wainggamu menunggu waktu persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Kota Sorong, Papua Barat, Jumat (18/8/2017). Ronald dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana mati dan Lewi Gogoba dengan hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (ANTARA /Olha Mulalinda)