Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz (kanan) bersiap untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA /Rivan Awal Lingga)
Sidang Putusan Kasus Korupsi Alquran
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS, Fahd El Fouz (kiri) bersama istrinya Rani Mediana (kanan) berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Sidang Putusan Kasus Korupsi Alquran
Massa Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) mengawal sidang putusan dengan terdakwa Fahd El Fouz atas kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/9/2017). Politikus muda Partai Golkar tersebut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)