Kasus Peredaran Ganja

  • Kamis, 12 Oktober 2017 16:29 WIB
Kasus Peredaran Ganja

Kasus Peredaran Ganja

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (kanan) didampingi Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (kedua kanan) menjelaskan tentang pengungkapan kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg yang dilakukan tersangka Sur (kedua kiri) dan Sad (ketiga kiri), saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2017). Sur dan Sad mengaku diperintah oleh seorang narapidana kasus narkotik di LP Porong, Agus Santoso, untuk mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus kopi yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Semarang. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Kasus Peredaran Ganja

Kasus Peredaran Ganja

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru (depan, kanan) dan Kabid Pemberantasan AKBP Suprinarto (depan, kedua kanan) menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg yang dilakukan tersangka Sur (kiri) dan Sad (kedua kiri), saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2017). Sur dan Sad mengaku diperintah oleh seorang narapidana kasus narkotik di LP Porong, Agus Santoso, untuk mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus kopi yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Semarang. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Kasus Peredaran Ganja

Kasus Peredaran Ganja

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng mengawal tersangka kasus peredaran narkotik jenis ganja kering seberat 10,68 kg, Sur (kanan) dan Sad (tengah), saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/10/2017). Sur dan Sad mengaku diperintah oleh seorang narapidana kasus narkotik di LP Porong, Agus Santoso, untuk mengambil paket ganja kering yang dikemas dalam bungkus kopi yang dikirim dari Aceh melalui Kantor Pos Semarang. (ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

Kasus Peredaran Ganja
Kasus Peredaran Ganja
Kasus Peredaran Ganja

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait