Pembahasan RUU Ormas

  • Rabu, 18 Oktober 2017 17:11 WIB
Pembahasan RUU Ormas

Pembahasan RUU Ormas

Pakar hukum tata negara Refly Harun (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017). RDPU tersebut untuk meminta masukan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). (ANTARA /Wahyu Putro A)

Pembahasan RUU Ormas

Pembahasan RUU Ormas

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017). RDPU tersebut untuk meminta masukan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). (ANTARA/Wahyu Putro A)

Pembahasan RUU Ormas
Pembahasan RUU Ormas

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait