Vonis Mati Sindikat Narkoba

  • Jumat, 3 November 2017 10:57 WIB
Vonis Mati Sindikat Narkoba

Vonis Mati Sindikat Narkoba

Ramli salah satu terdakwa kepemilikan sabu-sabu 5 kg dan pil ekstasi 1.599 butir dikawal petugas kepolisian usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (2/11/2017). Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati tiga orang terdakwa kepemilikan narkoba tersebut. (ANTARA /Rony Muharrman)

Vonis Mati Sindikat Narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait