Vonis hukuman mati pengedar sabu-sabu di Aceh

  • Kamis, 7 November 2019 17:24 WIB

Satu dari empat terdakwa kasus pemasok sabu-sabu, Ibnu Sahar (36) mengikuti sidang putusan di PN Lhokseumawe, Aceh, Kamis (7/11/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu-sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Satu dari empat terdakwa kasus pemasok sabu-sabu, Ibnu Sahar (36) mengikuti sidang putusan di PN Lhokseumawe, Aceh, Kamis (7/11/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga terdakwa dan hukuman mati terhadap terdakwa Ibnu Sahar karena dinilai terbukti memasok 50 kilogram sabu-sabu dari Thailand ke perairan Lhokseumawe pada 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait