Vonis WNA pelaku perampokan

  • Rabu, 13 November 2019 19:52 WIB

Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (tengah) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus perampokan tempat penukaran uang asing di kawasan Nusa Dua, Bali, yang dilakukan pada bulan Maret 2019 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

Warga Negara Rusia Georgii Zhukov (kiri) dan Warga Negara Ukraina Robert Haupt (kanan) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (13/11/2019). Kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus perampokan tempat penukaran uang asing di kawasan Nusa Dua, Bali, yang dilakukan pada bulan Maret 2019 lalu. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait