Selundupkan kokain ke Bali, WN Peru divonis 17 tahun penjara

  • Senin, 2 Desember 2019 19:47 WIB

Warga negara Peru Guido Torres Morales menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12/2019). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

VONIS WARGA PERU PENYELUNDUP KOKAIN

VONIS WARGA PERU PENYELUNDUP KOKAIN

Warga negara Peru Guido Torres Morales (kanan) didampingi penerjemah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (2/12/2019). Terdakwa Guido Torres Morales divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan narkotika jenis Kokain seberat 950 gram dalam 125 bungkusan yang ditelan terdakwa saat menumpang pesawat dari Dubai ke Denpasar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

VONIS WARGA PERU PENYELUNDUP KOKAIN

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait