Kartu Smart SIM

  • Senin, 6 Januari 2020 16:49 WIB

Warga menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (6/1/2020). Smart SIM dapat merekam data forensik pengemudi serta pelanggaran lalu lintas dan dapat digunakan sebagai uang elektronik dengan maksimal saldo Rp2 juta dengan masa berlaku sesuai tanggal produksi SIM atau tidak sama dengan tanggal kelahiran. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

Warga mengikuti Smart Driving Test (SDT) pembuatan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (6/1/2020). Smart SIM dapat merekam data forensik pengemudi serta pelanggaran lalu lintas dan dapat digunakan sebagai uang elektronik dengan maksimal saldo Rp2 juta dengan masa berlaku sesuai tanggal produksi SIM atau tidak sama dengan tanggal kelahiran. ANTARA FOTO/Rahmad/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait