Polisi rilis kasus terapi stem cell ilegal

  • Kamis, 16 Januari 2020 19:43 WIB

Tiga orang tersangka kasus terapi stem Cell ditunjukkan kepada wartawan saat rilis pengungkapan klinik layanan terapi "stem cell" (sel punca) di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum di klinik sel punca tak berizin (ilegal) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah) didampingi Direskrimum Polda Metro Kombes (Pol) Suyudi Ario Seto (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan klinik layanan terapi "stem cell" (sel punca) di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum di klinik sel punca tak berizin (ilegal) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus terapi "stem cell" kepada wartawan saat rilis kasus kejahatan yang dilakukan klinik layanan terapi "stem cell" (sel punca) di Polda Metrojaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum di klinik sel punca tak berizin (ilegal) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait