Kasus senjata api ilegal

  • Selasa, 28 Januari 2020 14:49 WIB

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam (kedua kanan) dan Kasatreskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gogo Galesung (kanan) menunjukkan sebagian barang bukti senjata api ilegal saat rilis di Polres Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2020). Polres Kota Tangerang menangkap satu pelaku perakit senjata api ilegal dengan barang bukti empat buah senjata api dari airsoft gun jenis Mayer, 34 senjata replika serta 1.105 amunisi peluru dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.

Polisi menunjukkan sebagian barang bukti saat rilis kasus senjata api ilegal di Polres Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (28/1/2020). Polres Kota Tangerang menangkap satu pelaku perakit senjata api ilegal dengan barang bukti empat buah senjata api dari airsoft gun jenis Mayer, 34 senjata replika serta 1.105 amunisi peluru dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati. ANTARA FOTO/Fauzan/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait