Sosialisasi ketentuan barang kiriman dari luar negeri

  • Rabu, 29 Januari 2020 15:59 WIB

Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 terkait Barang Kiriman dari luar negeri yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut dilakukan karena membludaknya tren fenomena barang kiriman dari luar negeri yang mengakibatkan berbagai produk lokal UMKM seperti tas, sepatu dan produk tekstil atau garmen tidak laku di pasaran dalam negeri. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.

Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019 terkait Barang Kiriman dari luar negeri yang akan berlaku mulai 30 Januari 2020 tersebut dilakukan karena membludaknya tren fenomena barang kiriman dari luar negeri yang mengakibatkan berbagai produk lokal UMKM seperti tas, sepatu dan produk tekstil atau garmen tidak laku di pasaran dalam negeri. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait