Polisi ungkap kasus pelanggaran importasi kuning telur beku

  • Rabu, 12 Februari 2020 14:16 WIB

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggriono (ketiga kanan), Kasatgas Pangan Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga (ketiga kiri), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Sugiono (kedua kiri), tim satgas pangan Kombes Pol Didik Sugiarto (kiri), dan Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat (kanan) menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frosen Egg Yolk - 10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India tanpa dokumen perizinan impor oleh PT ABN dan barang bukti yang diamankan sejumlah 15 ton kuning telur atau senilai kurang lebih Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Petugas menunjukkan barang bukti dalam rilis kasus importasi kuning telur beku di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran importasi Frosen Egg Yolk - 10 persen (kuning telur asin 10 persen) asal India tanpa dokumen perizinan impor oleh PT ABN dan barang bukti yang diamankan sejumlah 15 ton kuning telur atau senilai kurang lebih Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait