Malaysia "lockdown", sejumlah layanan di KBRI Kuala Lumpur dihentikan sementara

  • Rabu, 18 Maret 2020 06:31 WIB

Seorang pria berjalan keluar dari kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. Dua pelayanan yang masih dibuka pada masa "lockdown" yakni permohonan paspor (nomor online) dan pelayanan pengambilan paspor/SPLP/visa yang sudang selesai. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/aww.

Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. Dua pelayanan yang masih dibuka pada masa "lockdown" yakni permohonan paspor (nomor online) dan pelayanan pengambilan paspor/SPLP/visa yang sudang selesai. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/aww.

Seorang WNI berjalan di depan kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (17/3/2020). Sejumlah layanan di KBRI KL terpaksa dihentikan untuk sementara waktu setelah Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin mengumumkan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan untuk melaksanakan 'lockdown' (Perintah Kawalan Pergerakkan) mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020 di seluruh negara bagian dalam rangka mengatasi penyebaran wabah COVID-19. Dua pelayanan yang masih dibuka pada masa "lockdown" yakni permohonan paspor (nomor online) dan pelayanan pengambilan paspor/SPLP/visa yang sudang selesai. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman/aww.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait